Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Truk di Kaimana Dibekuk Polisi

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Polisi menangkap sopir truk berinisial HD (33 tahun), karena kasus pencabulan di Kaimana. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 12 tahun didalam truknya.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 lalu, ketika HD mengantar penumpangnya ke salah satu kampung di Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2020) siang, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Beberapa saksi juga sudah diperiksa dan kita masih menunggu keterangan dari saksi korban,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan kejadian ini terjadi saat pelaku HD, sedang memuat penumpang dari pelabuhan menuju ke kampung yang dituju.
Namun disaat bersamaan, salah satu penumpang memberikan minuman keras (Miras) kepada HD. Ini membuat HD yang sedang dipengaruhi miras itu mencoba memaksa korban yang saat itu berada sendirian duduk dibagian depan truk.
“Korban sempat ditawari miras, tetapi korban menolak. Pelaku lalu memaksa memeluk korban dan meremas payudaranya,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres, adegan itu terhenti beberapa saat setelah kendaraan yang dikemudikan pelaku tiba di tempat tujuan. Para penumpang yang berada dibelakang truk diturunkan, namun korban tidak.
“Setelah penumpang diturunkan, pelaku lalu mengarah kendaraannya ke tempat yang agak sepi. Ditempat ini pelaku melanjutkan aksinya dengan menyuruh korban membuka celananya dan melakukan percabulan,” jelas Kapolres.
“Karena korban menangis dan meminta pulang, pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumahnya. Kasus ini kemudian dilapor oleh orang tua korban ke polisi,” tutup Kapolres.(lc)