MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap tersangka DAW, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan tinggi Papua Barat.
DAW ditangkap di Kabupaten Bantaing provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA atas kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat APBD tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada awak media Senin (27/5/2024) mengatakan, DAW masuk dalam daftar Pencarian Orang Kejati Papua Barat sejak 2019 lalu, setelah di amankan, yang bersangkutan langsung di periksa sesuai SOP yang berlaku.
“Setelah di periksa penyidik kemudian menetapkan DAW sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kantor dinas perumahan pada tahun anggaran 2017,”kata Dr Harly Siregar
Menurut Kejati, dalam kasus ini DAW terlibat dalam tahap akhir pembangunan kantor Dinas perumahan dengan pagi anggaran sebesar Rp4,3 Miliar dengan kerugian negara mencapai 1,89 Miliar.
“DAW terlibat turut mengerjakan pekerjaan pembangunan kantor Dinas Perumahan tahap akhir tetapi tidak tuntas dikerjakan sedangkan anggarannya sudah dicairkan 100 persen,”katanya.
“Anggaran sebesar 4,3 miliar sudah di cairkan 100 persen, tetapi setelah di cek pembangunan kantor dinas perumahan itu tidak 100 persen selesai dan membuat negara mengalami kerugian sebesar 1,89 miliar lebih,”sebut Kejati.
Untuk itu, penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. DAW akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II B Manokwari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(jp/ask).