KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Penerapan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, yang telah disepakati dalam Raker Bupati/Walikota lalu, turut berdampak tegas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, Bupati Kabupaten Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM, tak segan-segan akan memecat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang kedapatan mabuk.
“Peserta Prajabatan 182 orang ini tidak boleh mabuk-mabukan, sebab kalian baru jadi CPNS belum ASN, bila kedapatan ada yang mabuk langsung diberhentikan,” ungkap Bupati, Selasa (11/6/2019).
Menurut Bupati, CPNS meski telah mengikuti Prajabatan, belum tentu akan diangkat menjadi pegawai.
“Saya sudah menugaskan orang untuk terus memantau. Kalau kedapatan, ya tidak diangkat, artinya tidak diangkat untuk selamanya, karena prilakunya,”terang Bupati.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Maybrat ini, CPNS ini dipersiapkan menjadi Abdi Negara dan Masyarakat, berarti mereka diangkat, dibina dan dibentuk oleh Negara, dalam berprilaku yang baik untuk bekerja dan melayani masyarakat.
“Kalau prilaku kita sudah tidak betul bagaimana bisa melayani masyarakat. Sebab kita ini dipercayakan oleh Negara, maka kita juga menjaga kepercayaan itu dengan baik untuk bekerja dan melayani masyarakat,”ucap Bupati.
Untuk itu, Bupati berharap dalam masa prajabatan ini, CPNS harus dapat menunjukan kedisiplinan, dan mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan.(es)