
TEMINABUAN,JAGATPAPUA.com– Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE.,MTr., Ap mengimbau kepada seluruh pejabat eselon II,III dan IV termasuk bendahara agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ).
Hal harus dilakukan karena sesuai dengan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berada pada urutan terakhir.
“Untuk itu saya minta agar semua pejabat baik eselon II,III dan IV untuk melaporkan LHKPN,”kata Bupati Samsudin
Ia menuturkan, melaporkan LHKPN adalah kewajiban pejabat negara. Apalagi lanjut Bupati bahwa hingga saat ini masih banyak pejabat dilingkup pemkab Sorong Selatan yang belum melaporkan LHKPNnya.
“Saya tegaskan bahwa pejabat negara yang nanti tidak juga melaporkan LHKPnya tidak usah menjadi (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong Selatan. Karena LHKPN itu wajib untuk dilaporkan,”tegas Bupati
“Jangan karena takut sehingga tidak melaporkan LHKPN,”ketus Bupati
Adapun pejabat yang wajib melaporkan hasil LHKPN Bupati, Wakil Bupati, Sekda, pimpinan OPD dan pejabat eselon III.(jp/rck)