AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Bupati serahkan Santunan Kematian BPJamsostek Rp42 Juta Kepada Ahliwaris Satpol PP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari Hermus Indouw, S.Ip, M.H,. menyerahkan Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42 Juta rupiah, kepada masing-masing pewaris dari Alm. Nikolas Wamaer dan Alm. Hulda Adonia Aidore yang merupakan Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari.

Bupati mengatakan, Santunan ini diberikan karena Honorer Satpol PP Kabupaten Manokwari telah terdaftar dalam program BPJamsostek, yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari

“Ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan Jaminan Kepada seluruh Masyarakat Manokwari. Dan diharapkan apa yang di terima oleh para ahliwaris hari ini
akan memberikan motivasi kepada semua orang terutama masyarakat dan pemerintah agar dapat melindungi seluruh masyarakat dari resiko sosial yang tidak diharapkan,”kata Bupati di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah dan upaya untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jamsostek di Wilayah Kabupaten Manokwari.

Serta memastikan seluruh pekerja formal dan informal mengikuti program jaminan
sosial ketenagakerjaan termasuk memastikan perlindungan Non ASN dan Aparatur Kampung yang sudah aktif kepesertaannya terus berlanjut.

BPJamsostek merupakan program Negara sebagai jaring pengaman sosial untuk melindungi masyarakat pekerja terhadap resiko sosial yang tidak diharapkan seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan kematian serta sebagai pencegahan bertambahnya rakyat miskin baru akibat resiko sosial tersebut.(JP/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta