MANSEL, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, menerapkan beberapa langkah kebijakan terkait antisipasi dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di wilayah itu.
Kebijakan yang diterapkan yaitu melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah dan melakukan pemeriksaan di pintu keluar masuk kabupaten tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, terkait siaga tanggap darurat non alam, ter tanggal 16 Maret 2020, serta memperhatikan telah adanya kasus positif Covid-19 di Papua Barat.
Adapun langkah-langkah yang wajib dilaksanakan adalah :
1. Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Manokwari Selatan, untuk segera melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Covid-19 semaksimal mungkin.
2. Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
a. Penduduk yang bukan ber-KTP Kabupaten Manokwari Selatan dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Manokwari Selatan dan penduduk yang ber-KTP Kabupaten Manokwari Selatan ke daerah lain kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
b. Penduduk Kabupaten Manokwari Selatan dilarang melakukan kunjungan antar Kabupaten/Kota, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
C. Membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
d. Melaksanakan Social Distancing/Physical Distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar.
3. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19, maka gugus tugas atau satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini berlaku mulai tanggal 07 April 2020 sampai dengan 21 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan.(nae)