KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara kapal tourist selama 69 hari atau dua bulan lebih.
SE Bupati Kaimana Nomor 552.1/247, yang mulai diberlakukan sejak 24 Maret dini hari hingga 30 Mei 2020 mendatang, sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Virus Corona (Covid-19) diwilayah tersebut.
SE ini tembusannya disampaikan kepada, Ketua DPRD Kaimana, Dandim 1804, Kapolres Kaimana, Kajari Kaimana, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaimana, Kepala Imigrasi kelas II Sorong di Sorong.
Sementara pantauan wartawan sejak beberapa pekan lalu hingga saat ini sejumlah kapal tourist, masih terlihat berlabu atau melepas jangkar di depan laut Kota Kaimana.(lc)