Kab Manokwari Selatan

Bupati Bernard Awasi Kinerja 88 Pelaksana Tugas Yang Baru Dilantik

RANSIKI,JAGATPAPUA.com– Bupati Mansel, Bernard Mandacan terus memantau kinerja 88 Pejabat Eselon II, Administrator dan pengawas yang baru dilantik beberapa pekan lalu.

“Status pelaksana tugas ini merupakan masa transisi sekaligus masa evaluasi. Saya akan memantau secara langsung kinerja, loyalitas, dan kemampuan adaptasi Bapak Ibu dalam memimpin unit kerja yang baru. Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan utama sebelum bapak ibu mengikuti seleksi terbuka (khusus pejabat eselon II) untuk ditetapkan jabatannya secara definitif,”kata Bupati Bernard Mandacan.

Penyerahan surat pelaksana tugas kata Bupati merupakan instrumen bagi dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melihat dan mengukur kompetensi para pejabat tersebut.

Ia juga menekankan berdasarkan ketentuan terbaru, setiap proses manajemen karir kini harus melalui sistem pengawasan yang ketat dari pusat.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, mekanisme yang harus kita lalui adalah , Seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang masih kosong. Kemudian Uji kompetensi bagi pejabat yang akan melakukan rotasi dari satu OPD ke OPD lainnya.

“Kita tidak boleh melakukan pelantikan sebelum mengantongi persetujuan tertulis atau rekomendasi dari badan kepegawaian negara,”ujarnya.

“Artinya, setiap usulan rotasi maupun mutasi yang saya ajukan kini harus mendapatkan legitimasi dan persetujuan dari BKN terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan pejabat didasarkan pada sistem merit, bukan atas dasar subyektivitas semata,”tandasnya.

Proses pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai kini wajib menggunakan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Instansi pemerintah wajib menggunakan layanan integrated mutasi (IMut) sebagaimana tercantum dalam SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi IMut dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Tentu hal ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen asn yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK ) manajemen akuntansi.

Setiap promosi dan pengangkatan pelaksanaan pemindahan, pemberhentian, mutasi pegawai yang tidak menggunakan Pertek BKN akan dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi.(jp/fir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta