HeadlineKab ManokwariKab Pegunungan ArfakPolitikProvinsi Papua Barat

Buntut Belum Diumumkan Hasil Tes Komisioner KPU Pegaf, GMNI Demo Ke KPU Provinsi PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Papua Barat, Rabu (2/8/2023) di Arfai Manokwari.

Mereka diterima langsung oleh ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya dan Komisioner Abdul Muin Salewe beserta staf KPU Papua Barat.

Aksi unjuk rasa itu bertujuan untuk mempertanyakan hasil seleksi komisioner KPU Pegaf yang sampai saat ini belum diumumkan oleh KPU RI.

Dan alasan KPU RI memberikan amanat kepada KPU Provinsi untuk mengambil alih KPU Pegaf.

“Kami datang bawa keluh kesah masyarakat Pegaf, kami datang atas kepentingan masyarakat bukan kepentingan yang lain. Masyarakat Pegaf sampai sekarang mempertanyakan kenapa hasil seleksi KPU Pegaf sampai saat ini belum diumumkan,”kata koordinator lapangan Mesak Selau.

Mesak yang juga sekretaris GMNI Papua Barat mengatakan, hasil seleksi yang dilakukan KPU RI tidak logis.

Ketua KPU Papua Barat bersama komisioner dan staf KPU saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GMNI Papua Barat di Kantor KPU PB.

“Tes psikologi sudah lewat, juga seleksi kepatutan dan kelayakan, kenapa di 10 besar KPU RI kembali mempersoalkan hasil tes sebelumnya, sementara hasil psikologi dan kepatutan lolos,”cetus Mesak.

“Hari ini juga KPU Papua Barat kasih penjelasan yang kongkrit yang bisa diterima masyarakat. Jika tidak maka kami boikot pelaksanaan pemilu di Pegaf. Kami akan hancurkan KPU provinsi Papua Barat,”tandasnya.

Menurut ia, masyarakat Pegaf menolak jika suku lain yang kemudian ditempatkan KPU RI untuk bekerja di KPU Pegaf bahkan KPU Provinsi Papua Barat yang mengambil alih KPU Pegaf.

“Masyarakat Pegaf dan orang yang paham kondisi Pegaf itulah yang harus menduduki jabatan komisioner KPU Pegaf. Kami tidak terima jika orang lain datang bekerja di KPU Pegaf,”tegasnya.

Ia menegaskan, tidak menerima seleksi atau tes ulang, hasil tes sebelum itulah yang harus diumumkan KPU RI.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta