11.6 C
Munich
Jumat, Oktober 25, 2024

Bumdes di Manokwari Selatan Didorong untuk Didaftarkan ke Kemenkumham

Must read

ORANSBARI, JAGATPAPUA.com — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Manokwari Selatan (Mansel) tengah didorong untuk didaftarkan ke Kemenkumham.

Hal ini diawali dengan Bimtek yang disistensi langsung oleh Kementerian Desa, di Aula Penginapan Citra, Distrik Oransbari, Rabu (2/8/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mansel Yesaya Tuhepary mengatakan, asistensi ini bertujuan agar setiap Bumdes yang ada di Mansel ini bisa terdaftar du Kemenkumham.

“Jadi di Mansel ini ada total tujuh Bumdes, lima sudah terdaftar di Kementerian Desa, sementara dua masih berproses. Nah asistensi ini agar bagaimana Bumdes ini bisa terdaftar juga di Kemenkumham,” tuturnya.

“Jadi yang lima Bumdes yang sudah terdaftar di Kementerian Desa, kita dorong lagi agar terdaftar di Kemenkumham. Sementara yang dua, kita dorong proses pendaftara di Kementerian Desa,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Invertasi Kementerian Desa, Nugroho Setijo Nagoro menjelaskan, pendaftaran ke Kemenkumham merupakan muara dari proses asistensi yang dilakukan kepada Bumdes yang ada di Mansel.

“Kita tekankan duluh maksud dan tujuan pendirian Bumdes, seperti kegiatan usaha apa yang akan dilakukan. Apakah tujuannya untuk menghasilkan keuntungan atau untuk membantu masyarakat luas. Kemudian kita juga memberikan informasi tentang hal-hal penting dari PP 11 tahun 2021, karena ada hal-hal baru dan penting yang harus diketahui para pengurus Bumdes,” jelasnya.

Lanjut Nugroho, apabila sudah dibentuk dengan proses dan tahapan yang tepat, maka pendaftaran ke Kemenkumham akan dilakukan.

“Kalau sudah semua, kita daftarkan agar dapat sertifikat dari Kemenkumham. Kita asistensi apa saja kesulitan dari setiap Bumdes. Ada yang syarat berat, ada yang ringan. Nanti kita terus diskusikan agar tercapai target pendaftaran ke Kemenkumham,” terangnya.(jp) 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta