KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Pemkab Maybrat mulai Maret 2020 akan menerapkan absen elektronik sidik jari atau fingerprint kepada aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini diterapkan untuk mendisiplinkan para pegawai. Apabila melanggar maka terancam terkena sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si, usai apel pagi pegawai di lapangan Vaitmayaf, Senin, (24/2/2020).
“Saya kira, ketika ada mesin elektrik pegawai pasti aktif masuk kantor, karena LP dan kinerja itu dibayar didasari kehadiran tidak seperti sebelumnya. Sehingga bulan depan akan dimulai dari Setda selanjutnya dinas lainnya,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Wabup untuk berbenah kinerja pegawai dilingkup Pemkab Maybrat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan melalui kehadiran dan kinerja pegawai.
Wabup berharap kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat menertibkan pegawainya untuk masuk kantor. Karena, kita dipanggil untuk bekerja dan melakukan perubahan di masyarakat.
“Kita mau tunggu siapa lagi, kita ini sudah yang meletakan dasar pembangunan dan generasi berikutnya tinggal melanjutkan” tutup Wabup.(sawe)