-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Buka Musrenbangsus 2022, Sekda Sebut Kewenangan Otsus Tak Sepenuhnya Lagi Berada di Provinsi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, DR Drs Nataniel D Mandacan secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) Provinsi Papua Barat tahun 2022, Selasa (19/4/2022) di Manokwari.

Musrenbangsus dihadiri Para Asisten Setda Papua Barat, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Yosias Saroy, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Wakil Bupati Maybrat Markus Jitmau, perwakilan bupati Kabupaten kota lainnya se-Papua Barat.

Hadir juga Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida Ketua MRPB, Direktur Bina Keuangan daerah Kementrian Keuangan, kementrian Bappenas (secara online) Direktur dana transfer umum (secara online), mantan Ketua DPR Papua Barat Jhon Auri serta seluruh pimpinan OPD dilingkungan pemprov Papua Barat, para tokoh dan LSM.

Musrenbangsus mengusung tema “optimalisasi Otonomi Khusus berbasis data terpilih orang asli Papua untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kualitas SDM didukung infrastruktur yang memadai dan lingkungan wilayah adat lestari”

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Papua Barat mengatakan Musrenbang otsus tahun 2022, merupakan yang pertama dalam periode otsus jilid dua.

Oleh karena itu sangat penting dan sangat strategis. Karena berdasarkan UU otsus nomor 2 tahun 2021, kewenangan otsus tidak lagi berada sepenuhnya di provinsi papua barat, melainkan kewenangan otsus termasuk dana otsus kali ini, sudah terbagi langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan amanat UU, ke provinsi dan kabupaten/kota, bahkan ke distrik, kelurahan dan kampung sebagai variabel perhitungan alokasi dana otsus.

“Musrenbang otsus tahun 2022 kali ini, merupakan musrenbang otsus akhir masa jabatan kami sebagai gubernur dan wakil gubernur periode RPJMD 2017-2022″kata Sekda

Secara nasional, berdasarkan UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, kita menganut satu sistem perencanaan pembangunan nasional, yang bersifat partisipatif.

Secara khusus, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2021, dan peraturan pemerintah nomor 106 dan 107, tentang otonomi khusus bagi papua, provinsi papua barat mendapat kewenangan khusus, yang didalamnya telah dikucurkan dana dalam rangka otsus.

Penyelenggaraan pembangunan otonomi khusus, khususnya di provinsi papua barat, telah berlangsung sejak tahun 2009, berdasarkan UU nomor 21 tahun 2001, hingga berakhirnya periode pertama otsus di tahun 2021, kewenangan otsus masih berada di provinsi.

Dengan demikian ada kebijakan pembagian dana otsus kepada kabupaten/kota berdasarkan perdasus nomor 2 tahun 2019, yang mana sebelum tahun 2017 pembagiannya dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur.

Musrenbang Otsus tersebut diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Papua Barat, selama 2 hari yaitu tanggal 19-20 April 2022.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta