Ekonomi & BisnisKab ManokwariSosial Budaya

Buka FGD Raperda, Mugiyono Sebut Ada 53 Lokasi Penjualan Miras Ilegal Di Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

FGD yang digelar pada Jumat (11/6/2025) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari itu dihadiri Anggota DPRK Manokwari, Para tokoh juga pihak akademis.

Mugiyono mengatakan FGD tersebut bertujuan untuk berdiskusi menyampaikan saran masukan untuk memboboti Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pada kesempatan itu, orang nomor 2 di Manokwari ini mengaku telah menerima informasi dari sumber terpercaya bahwasannya ada 53 titik penjualan minuman keras di Kabupaten Manokwari yang dijual secara bebas.

Foto bersama Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono dengan para undangan juga peserta FGD Ranperda Minuman Beralkohol.

“Puluhan lokasi penjualan Miras Ilegal itu tidak ada yang mengawasi dan mengendalikan, mereka menjual semau-maunya, atas nama pribadi, golongan, atau kelompok yang membantu membackup, kami tidak tahu tapi nyatanya bebas berkeliaran karena tidak ada Perdanya,”ujar Mugiyono.

Peredaran Miras secara bebas tanpa pengawasan tersebut menjadi dasar Pemda Manokwari dan DPRK berinisiatif menyusun Ranperda sebagai salah satu produk hukum dalam pengendalian dan pengawasan Miras di daerah ini.

“Hari ini kami mengundang bapak dan ibu untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif untuk memperkaya Ranperda Miras,” ujarnya

Setelah melakukan pembahasan melalui Focus Group Discussion ini, selanjutnya ranperda akan di serahkan kepada DPRK Manokwari untuk di bahas dan di sahkan.

“Saya berharap kita semua bisa mengikuti pembahasan terkait ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini dengan baik sehingga bisa menghasilkan Perda yang memberikan dampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari,” harap Mugiyono.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta