Kab ManokwariPendidikan & Kesehatan

BPOM Manokwari Sosialisasi KIE ‘Cara Buang Obat Kadaluarsa’ Kepada Mahasiswa Kesehatan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— BPOM Manokwari bersama anggota komisi IX DPR RI Obet Arik Ayok melakukan sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada para mahasiswa kesehatan di Kabupaten Manokwari, pada Rabu (11/6/2025) di Gedung Serbaguna GKI Maranatha Manokwari.

Sosialisasi itu lebih spesifik tentang bagaimana cara yang benar untuk membuang obat kadaluarsa pada tempat sampah.

Kepala BPOM Manokwari Agustince Werimon saat menyampaikan materinya mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan menyasar para peserta dari mahasiswa kesehatan karena nanti merupakan bagian dari tugas setiap hari mereka.

BPOM memiliki program ‘Ayo buang sampah obat dengan benar’. Program tersebut dianggap penting untuk dipahami bersama karena dengan membuang obat dengan sembarangan bisa menjadi racun.

Untuk itu, kedepan harus lebih tepat dalam membuang sampah obat. Didepan Kantor BPOM Tempat sampah untuk obat audah disediakan.

“Kita sebagai tenaga kesehatan, sebagai mahasiswa kesehatan memiliki kewajiban untuk membuang sampah obat ke tempat khusus karena kita paham. Jadi kita berkewajiban untuk memberitahu kepada masyarakat, kepada keluarga kita dan teman-teman kita, ” kata Agustince.

Ia juga menyampaikan beberapa cara membuang sampah obat, untuk obat yang berbentuk cairan dibuang di air yang sedang mengalir dan kemasannya juga harus di hancurkan.

Yang termasuk dalam pengawasan yang menjadi tugas BPOM adalah obat palsu dan obat yang tidak ada sertifikatnya dan biasanya pembuatan obat palsu itu menggunakan kemasan yang lama, karena kemasan tersebut tidak dihancurkan atau di buang di tempat yang benar.

Ia mengaku, BPOM Manokwari telah bekerjasama dengan beberapa apotik yang ada di Manokwari terkait tempat sampah khusus obat, selanjutnya BPOM akan bekerjasama dengan politeknik kesehatan agar bisa menyiapkan tempat sampah khusus obat.

Menurut Agustince Sosialisasi terkait tempat sampah khusus obat ini merupakan bentuk pencegahan penggunaan kemasan dan obat yang sudah tidak layak konsumsi dan expired.

“Saha berharap setelah sosialisasi ini peserta bisa kembali untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat ataupun keluarganya terkait dengan tempat sampah khusus obat sehingga masyarakat tidak membuang sampah obat secara sembarangan,” harap Werimon.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta