Pemprov PB

BPK Mulai Audit Laporan APBD 2025, Sekda Ingatkan OPD Kooperatif

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com —Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta kepada seluruh OPD agar kooperatif pada saat BPK melakukan Audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025.

Hal itu disampaikan Sekda ABT saat memberikan arahan pada Apel Gabungan Pemprov, Senin (9/2/2026), mengingat saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan (entry meeting) BPK RI Perwakilan Papua Barat.

Sekda menjelaskan bahwa seluruh OPD, khususnya yang terkait langsung dengan pemeriksaan, wajib segera menyiapkan dan menyerahkan seluruh data serta dokumen yang diminta BPK sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 hari.

“Saya minta ini ditangani dengan sangat serius. Bangun komunikasi yang baik, sampaikan data secara lengkap, dan jika ada kekurangan segera dikonsultasikan. Kita harus proaktif,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses koordinasi, konsultasi, dan penyerahan data pemeriksaan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai pusat pengendalian administrasi pemeriksaan.

Sekda juga mengingatkan pimpinan OPD agar memastikan pegawai yang berkaitan langsung dengan pemeriksaan tetap siaga dan tidak bepergian, demi memperlancar proses pemeriksaan BPK.

“Pegawai yang berhubungan dengan data dan informasi pemeriksaan untuk sementara tidak ke mana-mana dulu. Harus stand by melayani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Sekda, sikap tidak kooperatif atau keterlambatan dalam menyerahkan data dapat menimbulkan penilaian negatif dari BPK. Data yang tidak lengkap berpotensi menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Kalau kita tidak melayani dengan baik, itu bisa dianggap mempersulit. Data yang belum lengkap itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan. Tapi kalau kita sampaikan secara utuh, maka kinerja kita juga akan tergambar secara objektif,” jelasnya.

Ia berharap seluruh OPD dapat bekerja sama dan menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pemeriksaan BPK, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional di Provinsi Papua Barat. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta