6.2 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

BPH Migas Resmikan 15 SPBU di Wilayah 3T

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, meresmikan 15 satuan pengisian bahan bakar Umum (SPBU) baru di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, menyebutkan 15 SPBU baru itu tersebar di sejumlah provinsi, yakni Papua Barat, Papua, Maluku Utara (Malut), Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bengkulu.

“Di Papua Barat ada empat yang kita resmikan hari ini, yakni di Raja Ampat, Teluk Bintuni serta Sorong Selatan. Sisanya ada dua di Papua, empat di Malut, Maluku satu, NTT satu, NTB satu, Kaltim satu dan satu lagi di Bengkulu,” kata Fanshurullah, pada peresmian yang dilaksanakan di Manokwari, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan pemerintah menginginkan BBM satu harga merata di seluruh wilayah NKRI, termasuk daerah 3T.

“BBM satu harga diresmikan pertama kali di Yahukimo pada 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Ini sebagai upaya percepatan dalam mewujudkan keadilan energi di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi menginginkan pembangunan dimulai dari pinggiran. Program BBM satu harga yang dilaksanakan BPH Migas bersama PT Pertamina sebagai salah satu upaya mewujudkan keinginan Presiden tersebut.

Pihaknya berharap program BBM satu harga ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah 3T di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini semua harganya sama dengan daerah lain. Dulu di Papua harga premium bisa mencapai Rp 20 ribu bahkan Rp 40 ribu per liter, dengan program BBM satu harga sekarang sudah sama,” katanya.

“Kita ingin biaya transportasi di daerah 3T lebih murah, ekonomi masyarakat tumbuh, nelayan lebih besar untungnya, anak-anak bisa sekolah dan lain sebagainya,” sebut Fanshurullah menambahkan.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta