MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40.1 Gram Shabu yang dikemas didalam bungkusan Kopi Robusta.
Kepala BNN Papua Barat, Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan upaya itu dilakukan setelah tim nya berhasil membekuk R (24) di jalan Frans Kaisepo-Sorong pada 8 September 2020. Hasil Introgasi, R mengaku diperintahkan F (32) untuk mengambil barang haram tersebut.
“R kita tangkap dalam perjalanan, lalu kita introgasi dan kemudian menangkap F dikediamanya. F merupakan seorang sales salah satu dealer mobil di Sorong,”ujarnya.
Kedua tersangka lanjut Monang, mengaku baru pertama kali mejalankan bisnis tersebut. Meski demikian, timnya akan tetap menyelediki sejauh mana peran mereka terhadap peredaran Narkoba di wilayah Sorong.
Sementara itu, diakui Monang, barang haram tersebut dipesan para tersangka dari daerah Lampung. Selain Sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain termasuk ponsel para tersangka.
“HP mereka kita amankan sebagai barang bukti. Kita akan buka ponsel ini sebagai bahan sidik,”tururnya.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan BNN Papua Barat untuk diproses lebih lanjut. Keduanya di jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2 subsider pasal 131 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman 10 tahun kurungan penjara. (alb)