5.1 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

BKKBN Imbau Pasangan Tunda Kehamilan Dimasa Pandemi Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala BKKBN Papua Barat Benyamin Lado, menghimbau agar pasangan usia subur bisa menunda kehamilan di masa pandemi Corona Virus atau Covid-19, karena dinilai beresiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi dari kemungkinan terpapar Covid-19.

“Masyarakat perlu dijelaskan dengan pesan yang sederhana, agar dengan penuh kesadaran bersedia menunda kehamilan hingga situasi cukup memungkinkan,” ujarnya, pada Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-27 tahun 2020, Senin (29/6/2020).

Selain itu, kata dia BKKBN juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong para keluarga agar dapat menunda kehamilan dengan memberikan pelayanan KB berupa pemberian alat kontrasepsi.

“Pelayanan KB ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia, dalam memberikan pelayanan bagi keluarga yang ingin menunda kehamilan di masa Pandemi Covid-19, karena tahun ini kita berperan melawan Covid-19, dan tahun 2021 bisa jadi kita melawan angka gizi buruk, karena kehamilan yang terjadi dalam situasi yang tidak kondusif,” tukasnya.

Sementara Wagub Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan program pembangunan keluarga berencana merupakan program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu ditingkatkan pelayanannya bagi masyarakat di Papua Barat.

“Keluarga adalah masyarakat terkecil dalam sebuah bangsa. Jika berhasil kita bina dan bimbing, maka akan berimplikasi terhadap bangsa dan negara ini,” ucapnya.

Untuk itu, Wagub berharap agar jangan sesekali menganggap remeh keluarga, karena mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, harus dimulai dari dalam keluarga.

“Mari kita ikut memberikan dukungan kepada pemerintah di momen keluarga Nasional ini untuk memastikan program mewujudkan keluarga yang produktif, sehat bisa diwujudkan,” tandas Wagub.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta