Biro PBJ PB Gelar FGD, Boboti Draft Awal Raperdasus Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha OAP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD), untuk memboboti draft awal rancangan peraturan daerah Khusus (Raperdasus) tentang perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Pengusaha OAP Paua Barat.
FGD Itu dibuka oleh Gubernur Papua Barat, diwakili Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinusa Didampingi Kepala Biro PBJ Setda PB, Dr. Yakub Rikhard Kiriweno, SH.,M.A.P, pada Selasa (27/5/2025) di Hotel Aston Manokwari.
Saat membacakan sambutan Gubernur Papua Barat, Melkias menyebut Visi pelaksanaan FGD tersebut untuk menciptakan ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang adil, transparan, dan berpihak pada pengusaha asli papua, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Sedangkan tujuan strategisnya adalah memastikan multiplier effect belanja pemerintah bagi ekonomi lokal, membangun kapasitas ekonomi masyarakat asli papua, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan, memperkuat kemandirian ekonomi regional, serta menjadikan pengusaha asli papua sebagai mitra strategis pembangunan.
FGD ini juga sebagai momentum strategis untuk menganalisis secara mendalam permasalahan riil yang dihadapi pengusaha asli papua dalam mengakses pengadaan pemerintah.
“Melalui forum ini diharapkan mendapat masukan konstruktif terhadap draft awal peraturan yang telah disiapkan, memastikan regulasi tidak hanya baik di atas kertas tetapi implementatif di lapangan. Juga merumuskan mekanisme efektif dan strategi implementasi yang dapat dirasakan langsung oleh pengusaha asli papua,”kata Melkias Werinusa.
Menurut Melkias, selama ini pengusaha asli papua menghadapi kendala sistemik diantaranya, keterbatasan akses informasi pengadaan, kurangnya kapasitas manajerial dan teknis, kendala akses permodalan, persaingan yang belum berkeadilan, serta partisipasi minimal dalam proyek-proyek pemerintah.
Inisiatif pelaksanaan FGD tersebut memiliki dasar hukum yang kuat yaitu, UU Otsus papua, peraturan presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat serta prinsip affirmative action untuk masyarakat asli papua.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi papua barat memiliki komitmen kuat untuk, mewujudkan peraturan yang berkualitas dan berpihak pada rakyat, melakukan proses legislasi yang partisipatif, memastikan implementasi dan evaluasi berkelanjutan serta menjadikan pengusaha asli papua sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
Perjalanan mewujudkan keadilan ekonomi masih panjang, namun langkah hari ini adalah fondasi krusial. Melalui semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita akan menyusun peraturan yang efektif mencapai tujuan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli papua.
“Terima kasih kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta atas kontribusinya. semoga FGD ini menghasilkan rumusan terbaik menuju Papua Barat yang maju dan sejahtera,” ucap Melkias.(jp/alb)