Dinas KehutananPemprov PB

Bersama Rombongan Komite II DPD RI, Dishut Papua Barat Tanam Mangrove Di Pesisir Pantai Wamesa

Pengembangan Kawasan Hutan Mangrove di Papua Barat sesuai kewenangan yang diatur didalam UU 3 tahun 2014 yaitu penanaman mangrove diluar kawasan hutan Negara.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Dinas Kehutanan Papua Barat melakukan penanaman Mangrove di pesisir pantai Kampung Wamesa Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (7/5/2025).

Penanaman mangrove itu dilakukan bersama Rombongan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Papua Barat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako S.Pd,.M.Si dan La Ode Umar Bonte SH.,MH.

Dalam Laporannya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Susanto S. HUT., MP mengatakan di kampung Wamesa ada satu kelompok tani hutan (KTH) yang dibina Dinas Kehutanan Papua Barat.

“Perlu saya sampaikan bahwa Kelompok Tani Hutan ini yang dibawah binaan kami Dinas Kehutanan Papua Barat. Kedepan kami akan melakukan pengembangan hutan Mangrove didaerah ini,” kata Jimmy Susanto.

Pengembangan Kawasan Hutan Mangrove kata Jimmy, sesuai kewenangan yang diatur didalam UU 3 tahun 2014 dimana penanaman mangrove diluar kawasan hutan negara.

Foto bersama Rombongan Komite II DPD RI, Kelompok Tani Hutan, dan Dinas Kehutanan Papua Barat.

“Jadi ini juga masukan untuk bapa-bapak yang ada di Komite II DPD RI. Sesuai kewenangan yang ada di Dinas Kehutanan kami hanya mengelola di luar kawasan hutan. Sedangkan didalam kawasan hutan itu kewenangannya di pusat,”ujarnya

Padahal diketahui bersama bahwa luasan kawasan hutan yang ada di Papua Barat sebesar cukup besar mencapai hingga 80 persen. Sehingga jika semua itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat pasti tidak akan mampu.

“Jadi saya berfikir kalaupun semua itu dilakukan oleh pusat pasti tidak mampu sehingga perlu ada pembagian kewenangan, porsi lebih besar dikasih ke daerah,”kata Jimmy.

Dengan demikian, Dinas Kehutanan Papua Barat dapat melaksanakan kegiatan penanaman tersebut didalam kawasan hutan.

Kegiatan diluar kawasan hutan atau areal penggunaan lain di Papua lebih banyak untuk pengembangan wilayah.

Wakil Ketua II Komite II DPD RI bersama Anggota.

“Sehingga kalaupun ditanam kemudian ke depan ada pengembangan wilayah maka sama saja karena mubazir,” tuturnya

Ia berharap adanya masukan dari DPD RI kepada DPRRI sebagai pembuat regulasi sehingga adanya kewenangan yang diberikan ke daerah dengan porsi yang lebih besar.

Ia juga melaporkan tahun ini Dinas Kehutanan melalui penanaman mangrove diluar kawasan hutan negara sebanyak 5.280 di seluruh Papua Barat sehingga dengan penghijauan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan.

Dengan demikian, kedepan Dinas Kehutanan dapat  bekerja sama dengan OPD lain seperti Dinas Kelautan dan Perikanan untuk budidaya perikanan di pesisir pantai Wamesa.

Sehingga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar juga Manokwari secara umum.

“Terima kasih para senator sudah berkunjung ke Manokwari dan ikut tanam mangrov di pesisir Kampung Wamesa. Terima kasih juga kepada kepala suku sebagai pemilik hak ulayat yang terus memberikan kesempatan bagi dishut untuk melakukan kegiatan-kegiatan di atas tanah adatnya,”ucap Jimmy.

Penanaman mangrove tersebut dilakukan oleh rombongan Komite II DPD RI di setiap lubang tanah yang telah disiapkan Dinas Kehutanan Papua Barat. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta