0.9 C
Munich
Senin, Desember 23, 2024

Berkas Bapaslon ‘SEMANIS’ Dikembalikan Untuk Diperbaiki

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – KPU Manokwari Selatan (Mansel), mengembalikan berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Seblon Mandacan – Imam Syafi’i (SEMANIS), untuk diperbaiki.

Pengembalian berkas ini, saat Bapaslon ‘SEMANIS’ mendaftar dihari terakhir pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Mansel 2020.

Namun sayangnya, pengembalian berkas itu tak diindahkan dan Bapaslon yang awalnya didukung PAN dan Gerindra itu langsung meninggalkan ruang pendaftaran.

Sekretaris DPD PAN Mansel, Adrianto Mukimin, yang dikonfimasi mengatakan, berkas dikembalikan karena SK kepengurusan partai dinyatakan tidak sah.

“Saya kaget, 2 jam lalu pengurusan masih nama kami. Saya selaku sekretaris. Namun waktu singkat ini muncul surat mandat dari DPP PAN. Memang surat mandat itu di tandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, untuk mengambil alih kewenangan dalam urusan Pilkada pencalonan,” ujarnya.

Dia mengaku memiliki SK resmi sebagai Sekretaris DPD PAN dan terdaftar di kesbangpol Mansel.

“Belum ada pemecatan, kok bisa diambil alih,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Mansel, Medina Ali mengaku sudah berkoordinasi ke Pusat terkait mandat tersebut.

“Kita koordinasi tapi tidak bisa masuk. Kita akan minta keadilan soal ini,” tuturnya.

Sementara Ketua KPU Mansel, Drs Anthon J Wopari mengatakan, pengembalian berkas itu karena
saat tim verifikasi melakukan pemeriksaan dokumen keapsahan, ditemukan SK dari DPP PAN yang tidak sesuaikan dengan yang dibawa.

“Berkas Gerindra lengkap. Kalau PAN SK kepengurusan tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagaimana bisa partai pendukung utama tidak lengkap. Maka itu kita kembalikan berkas untuk diperbaiki,” terangnya.

Diketahui, PAN memikiki 3 kursi di DPRD Mansel sementara Gerindra 1 Kursi.(nae)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta