DPD RIDPR PBHeadlineKab ManokwariPapua BaratPemprov PB

Beri Waktu Sampai Awal November PLN Cari Solusi, Senator FW: Jika Tidak DPD RI Akan Gunakan Kewenangannya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pihak PT. PLN (Persero) Manokwari diberi waktu hingga tanggal 4 November 2025 untuk mengambil langkah kongkret menjawab sejumlah poin yang menjadi harapan masyarakat terdampak pembangunan Gardu SUTT di Wilayah Amban, Manokwari.

Hal itu ditekankan Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (21/10/2025) bersama Pihak PT. PLN dan pemda Manokwari juga perwakilan warga terdampak atas pengaduan yang diterima.

Sebab menurut Filep, PLN dalam hal ini belum memberikan ruang kepada masyarakat untuk berdialog mencari solusi.

“Jika masyarakat tidak merasa aman dan nyaman kenapa harus dibenturkan dengan hukum? Padahal sebenarnya ada solusi jika masalah ini diselesaikan secara persuasif,” tandasnya.

Setelah pertemuan ini, kata Senator Filep, DPD RI akan menyurati pihak PLN untuk memberikan solusi.

” DPD RI memberikan waktu kepada PLN paling lambat sampai 4 November 2024 untuk mengambil langkah kongkret menjawab persoalan ini, jika PLN tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka DPD akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan kami,”ketusnya.

Sepanjang proyek ini dibangun tanpa menyelesaikan masalah tersebut, Pace Jas Merah ini khawatir akan menjadi Bom waktu terhadap pihak PLN itu sendiri.

“Bagaimana jika suatu saat menimbulkan korban . Saya berharap PLN jangan selalu menunggu datangnya resiko, tapi lebih baik mengatasi lebih awal termasuk dokumen dokumen administrasi itu. Jangan kejar cepat proyek ini selesai tapi harus pastikan kualitas dan kebenarannya dibuktikan dulu,”bebernya

“Sehingga jangan sampai proyeknya ada tapi keselamatan dan kenyamanan warga dikesampingkan itu salah. Satu orang saja yang terdampak itu harganya luar biasa, wajib dihargai dan diberi solusi, ” sambungnya.

Solusi kongkret yang dimaksud Senator Filep yaitu mengacu pada keinginan masyarakat. Jika warga tidak direlokasi atau diganti rugi maka Amdal Pembangunan Gardu tersebut harus dikaji ulang.

“Masyarakat maunya kan ada dua solusi bisa dipindahkan ataukah menjamin bahwa Amdal itu benar, atau gardunya dipindahkan. Kalau pindahkan Gardu ini kan saya kira pasti berat tapi kalau untuk relokasi warga itu salah satu solusi kongkret juga, atau warga minta ganti rugi yang lebih dari itu saya pikir ini hanya soal komunikasi saja ya,”tukasnya.

Filep pun menyentil terkait birokrasi pemerintahan Manokwari yang belum mampu menjadi wadah bagi setiap persoalan urgen masyarakat. Padahal peran Lurah dan Distrik dalam menyikapi masalah seperti ini sangat penting.

“Tadi dalam pertemuan kita lihat dari kelurahan, Distrik dan pemda tidak memiliki referensi. Ini berarti birokrasi pemerintahan kita belum mampu menjadi wadah untuk mengetahui bagaimana kondisi warga kita sendiri.

Maka bagi saya kedepan peran Distrik dan lurah harus lebih ditingkatkan sehingga mampu menyelesaikan masalah-masalah masyarakat,”tutupnya.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta