PapuaPapua BaratPemprov PBProvinsi Papua Barat

Beri Afirmasi Kepada Pelaku Usaha OAP Dalam PBJ, Satu Dari Tujuh Komitmen Kepala Daerah Se-Tanah Papua

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota Se-Tanah Papua telah menyepakati tujuh komitmen bersama terkait dengan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati Se-Tanah Papua, dalam Rakor Regional PBJ Se-Tanah Papua, pada Rabu (25/6/2025).

Berikut tujuh Komitmen bersama yang disepakati oleh para Gubernur dan Bupati Se-Tanah Papua;

Pertama, melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil dan akuntabel serta etika pengadaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Kedua, meningkatkan efisiensi pengadaan barang jasa dengan mendorong dilaksanakannya konsolidasi pengadaan dan Puchasing.

Penandatangan tujuh komitmen bersama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh Gubernur dan Bupati Se-Tanah Papua.

Ketiga, mendorong pemenuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa pada unit kerja pengadaan barang jasa.

Keempat, Meningkatkan pencapaian nilai indeks tata kelola pengadaan barang jasa (ITKP) minimal dengan kategori CUKUP.

Kelima, meningkatkan pencapaian nilai indeks pencegahan korupsi daerah melalui program monitoring, controlling survillance (MCSP) pada area pengadaan barang jasa dengan nilai minimal 70.

Ke-enam, memberikan afirmasi kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan.

Ketujuh, menghindari dan mencegah segala bentuk korupsi, tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap, tidak meminta hadiah atau sesuatu yang tidak sah, ataupun menerima suap dalam bentuk uang, barang, jasa, Fasilitas ataupun proyek dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta