MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, merekomendasikan KPU dapat menyediakan tempat pemungutan suara (TPS), bagi pasien Covid-19 pada Pilkada serentak 2020.
Ini dimaksudkan agar mereka yang memerlihatkan gejala Covid-19 dapat tetap bisa memberikan hak suaranya.
“Terkait TPS kusus ini, sudah ada pertemuan antara KPU, Bawaslu, Pemda, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,” kata anggota Bawaslu Papua Barat Divisi Hukum, Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi di Manokwari, Senin (23/11/2020).
“Pada pertemuan itu, TPS khusus disarankan disiapkan di rumah sakit rujukan yang merawat pasien Covid-19,” tukasnya.
Selain itu, KPU juga sudah memastikan pasien Covid-19 telah masuk dalam DPT, tentunya yang bukan anggota TNI dan Polri. Dan mereka yang menderita penyakit lain, ada dua alternatif diantar keluarga menuju TPS atau KPU membuka TPS berjalan.
“Banyak hal teknis yang harus dipikirkan, terutama bagaimana menjaga agar partisipasi pemilih tetap tinggi dan masyarakat serta penyelenggara aman dari Covid-19,” tandasnya.(jp/me)