KUMURKEK, JAGATPAPUA.com– Untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas, larangan dan sanksi, serta tata cara sebagai saksi saat pencoblosan dan pengitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu tanggal 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, menggelar Bimtek Saksi Pemilu, Rabu (10/4/2019) di Aula Sekwan Kumurkek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho mengatakan, melalui Bimtek ini, para saksi dari Partai Politik, diharapkan dapat memahami secara baik dan benar terkait Undang-undang (UU) Pemilu.
Baho mengatakan Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sebagai penyelenggara, Bawaslu ditugaskan untuk melatih para saksi melalui Bimtek. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 ayat (8) UU Pemilu, jelas menyebutkan saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu daerah setempat.
“Pada Bimtek ini, terdpat 13 Parpol peserta Pemilu yang mengikutsertakan saksinya. Tujuannya agar mereka lebih memahami tugas, larangan dan sanksi serta tata cara sebagai saksi pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Baho.
Baho menjelaskan, saksi yang ikut terlibat menanangani sengketa pemilu, maka pada pencoblosan dan pemungutan suara serta penghitungan nanti, mereka harus jeli mengawasi.
“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di TPS, seperti contoh orang yang sudah meninggal, tetapi namanya masih tercatat dalam DPT, juga alamat tempat tinggal yang tidak sesuai, sehingga suara sisa dan suara orang yang meninggal ini tidak diperbolehkan untuk diwakilkan oleh siapapun,” ujar Baho.
Sisa suara tersebut lanjut Baho, harus dimuat dalam berita acara dan dikembalikan ke KPU sebagai penyelenggara. Sebab, aturan menghendaki, satu suara untuk satu surat suara.
“Apabila pada saat pemungutan suara di TPS terjadi konflik atau tekanan karena kepentingan kelompok tertentu, maka Bawaslu akan merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut,” tandas Baho.
Untuk itu, Baho berharap kepada kelompok penyelenggara dan saksi agar bekerja sesuai aturan dan petunjuk teknis, agar Pemilu di Maybrat dapat berjalan aman, damai, tanpa ada gangguan keamanan pada saat pencoblosan hingga penghitungan Suara.(es)