5.9 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Bawaslu Gelar Sosialisasi, Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu untuk mengingatkan ASN agar berada pada posisi yang benar saat Pemilu 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar dalam arahannya Rabu (29/7/2020) mengatakan, keterlibatan ASN dalam Pemilukada 2020 Haru berada pada posisi yang benar.

“Artinya Netral agar tidak melanggar aturan. Jangankan itu, like di medsos saja bisa dipanggil pihak penyelenggara,” ujarnya.

Selain itu, Pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN maupun TNI/Polri, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya dalam kepentingan Pilkada.

Sebelumnya lanjut Syors, waktu deklarasi Pencalonan pada pilkada tahun sebelumnya, Bawaslu sudah memanggil 1 ASN dan diberikan teguran. Yang harus diingat ASN bahwa boleh datang dalam kampanye politik Pasangan Calon, tetapi tidak mengambil bagian didalamnya. Apalagi terlibat dalam struktur tim pemenangan.

Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar Saat Membuka Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020.

“Bawaslu punya waktu penanganan pelanggaran hanya 7 hari, data yang sudah lengkap tetap diproses. Kami serius dan tidak main-main kalau terbukti kita proses. Tapi bagi saya itu bukan yang kita inginkan, tetapi bagaimana kita mengawal pilkada Manokwari berjalan baik sehingga diperlukan kerja sama semua pihak termasuk ASN,”tandas Syors.

“UU RI No 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU No1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” pesannya

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Bawaslu juga berupaya semaksimal mungkin melakukan rapat koordinasi maupun sosialisasi untuk mmeberikan arahan-arahan.

“Dalam UU Tahun 2004 pasal 10 itu bukan bicara dilarang lagi tapi pidana.
jangan hanya karena keterlibatan ASN sehingga dipidana,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta