MANOKWARI, JAGATPAPUA.com –
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai polemik di sejumlah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, M.Pd, mengatakan, pemberlakuan zonasi di daerah merupakan perintah Permendikbud yang harus dilaksanakan pemerintah di daerah.
“Ini harus dipahami oleh masyarakat Papua Barat, karena aturan Menteri ini sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan,” ungkapnya.
Meski begitu, Barnabas mengaku siswa yang berprestasi, walaupun lintas daerah tetap diperbolehkan mendaftar, siswa itu bisa masuk di sekolah mana saja. Namun 80 persennya, harus ikut sistem zonasi, baik TK SD, hingga SMA/SMK sederajat.
“Pola berfikir orang tua harus dirubah, karena sesungguhnya sekolah pada umumnya sama. Hanya bagaimana siswa itu mau belajar dengan giat untuk mendapatkan nilai yang baik,” terang Barnabas.
Barnabas mencontohkan, banyak para pejabat yang berasal dari bukan sekolah unggulan, tetapi memiliki karir yang baik.
“Jadi tergantung tingkah laku, karakter dari anak itu sendiri, bagaimana pembinaan orang tua, dalam hal finansial juga pembinaan karakter,” sebut Barnabas.
“Kedua hal ini sangat penting untuk anak-anak, tergantung kemauan dan keinginan kita sendiri,” tutup Barnabas.(me)