MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta keringanan bagi yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Untuk memberikan layanan kepada masyarakat, ada beberapa layanan berkaitan dengan bebas pajak. Yaitu biaya balik nama untuk pemilik yang kedua, dan keringanan pajak,” kata Kepala Bapenda Papua Barat, Charles Hutahuruk, Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, saat ini maraknya pembelian kendaraan dari luar, sehingga kendaraan tersebut tanpa ada bukti tanda kepemilikan kendaraan yang jelas di Papua Barat.
“Kita harapkan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga kepemilikan kendaraan itu milik kita, jangan kepemilikannya nama orang lain,” ungkapnya.
Charles mengaku, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak dikeluar dari dealer resmi di Papua Barat, membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pendataan, apalagi kendaraan yang didatangkan dari luar Papua.
“Biasanya beli kendaraan dari luar masih gunakan nama orang lain. Sehingga kesempatan ini perlu digunakan dengan baik untuk mengurus BBNKB2nya,” tukasnya.
“Wajib pajak yang telat membayar pajak, kami juga berikan keringanan dengan penghapusan denda,” tutupnya.(chl)