KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, mengelar pencabutan nomor undian berhadiah kepada masyarakat wajib pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Banganan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bapenda, pada Rabu (7/10/2020), dihadiri oleh Kepala Distrik Kaimana, Kepala Kelurah Kaimana Kota, Kepala Kelurahan Kroy, Kepala Kampung Trikora, Kepala Kampung Coa, Pimpinan dan Staf Bapenda serta tamu undangan lainnya.
“Hadiah ini juga merupakan motifasi agar masyrakat wajib pajak lebih mentaati dalam membayar pajak tepat pada waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Kepala Bapenda Kaimana La Bania, S.Sos.
Selain itu pembagian hadiah juga disamaratakan dalam empat sektor, yaitu Kampung Trikora 20 orang, Kampung Coa 20 orang, Kelurahan Kroy 19 orang dan Kelurahan Kaimana kota 19 orang.
“Untuk hadiahnya berupa barang elektronik seperti handpone, Dispenser plus botol galong, rice cooker, serta hadiah utamanya televisi.
Sementara itu, dia melanjutkan untuk terget dan realisasi PBB-P2 ditahun 2020 ini, yaitu kusus objek PBB-P2 sebesar, RP 1.746.000.000,00, dan realisasinya sebesar, RP 1.449.330.296,00 atau 83,01 persen.
“Ini kusus PBB-P2, tidak digabungkan dengan objek pajak lain dan langkah ini baik ditengah kondisi pandemi Covid-19, dan teman-teman staf bapenda bisa mengejar target yang telah ditentukan sebelum akhir tahun. Sebab sisa target yang masih harus ditagih sebesar Rp296.669.704,00,” pungkasnya.(lc)