Bapemperda DPRP Papua Barat Godok Ranperda Fasilitasi Haji, Umrah dan Wisata Rohani
Draf Raperda Sendiri Terdiri Dari 12 Bab dan 20 Pasal Yang Dibahas Secara Rinci

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat kembali menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda), yang kali ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, umrah, serta perjalanan ziarah wisata rohani, Jumat (10/4/2026).
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan raperda tersebut disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, regulasi ini akan mengatur secara jelas mengenai bentuk fasilitasi, sasaran penerima, hingga mekanisme pelaksanaan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji, umrah, maupun perjalanan wisata rohani.
“Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan,” ujarnya saat kegiatan pembahasan yang berlangsung di Hotel Vitta.

Amin menjelaskan, raperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda yang berasal dari aspirasi Fraksi PDI Perjuangan. Ia juga menyebutkan bahwa regulasi ini menjadi yang pertama di tingkat Provinsi Papua Barat, sementara saat ini baru Kabupaten Manokwari Selatan yang telah memiliki peraturan daerah serupa.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda melibatkan akademisi hukum dari Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari untuk memaparkan materi dan menyempurnakan substansi raperda.
Draf raperda sendiri terdiri dari 12 bab dan 20 pasal yang dibahas secara rinci, mulai dari struktur hingga redaksi tiap pasal guna menghindari potensi multitafsir dalam implementasinya.
“Setiap bab dan pasal kita bedah secara detail, termasuk redaksi kalimat dan kata, agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” jelasnya.
Raperda ini menjadi penutup agenda pembahasan peraturan daerah pada pekan ini. Selanjutnya, Bapemperda DPR Papua Barat dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan empat raperda lainnya pada pekan depan.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dan jelas dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan keagamaan masyarakat di Papua Barat. (jp/jn)









