Bapemperda DPR Papua Barat Sepakati 18 Raperdasus, Ngabalin: Dibahas Tahun Ini

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) telah menyepakati 18 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) untuk dibahas dalam tahun 2025 ini.
Dari 18 rancangan perarutan daerah khusus ini, 12 Raperdasus merupakan usulan eksekutif sedangkan 6 adalah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Ketua Bapemperda Amin Ngabalin,S.Pi mengatakan, 6 rancangan perdasus usul inisiatif DPR Papua Barat tersebut sudah diparipurnakan tahun 2024 lalu untuk disetujui judulnya dan akan menjadi prioritas dibahas pada tahun 2025 ini.
6 rancangan Peraturan daerah khusus usul inisiatif DPR Papua Barat yaitu, Pertama Raperdasus tentang Perubahan atas Raperda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP PB.
Kedua, Raperdasus tentang perlindungan dan perberdayaan usaha mikro kecil dan koperasi pengusaha OAP. Ketiga Raperda tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. keempat Raperda tentang Perubahan atar Perda nomor 22 tahun 2022 tentang DBH Migas.
Kelima Raperdasus tentang bantuan operasional bagi Perguruan Tinggi Swasta di Papua Barat dan keenam Raperdasus tentang Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat. Kemudian ditambah dengan 12 rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah provinsi Papua Barat.
“Dalam waktu dekat Bapemperda akan gelar rapat koordinasi dengan tim pembuat hukum daerah (TPHD) untuk sinkronisasi dan sekaligus kita mencoba untuk menginventarisir beberapa Perda yang sudah tumpang tindih atau kadaluarsa,” kata Amin Ngabalin kepada wartawan usai memimpin rapat Bapemperda di Manokwari, Kamis (20/3/2025).
Berkaitan dengan 12 Raperda usulan eksekutif, Bapemperda DPR PB telah menyurati Gubernur Cq Sekda Papua Barat untuk mempercepat pengiriman dokumen.
“Karena 12 Raperda yang diusulkan ke kita sampai saat ini belum dilengkapi dengan dokumen pendukungnya untuk dibahas bersama,” jelasnya.
Ngabalin menegaskan, jika pihak eksekutif tidak melengkapi dokumen dari 12 rancangan peraturan daerah tersebut maka tidak dapat dibahas alias diabaikan.
“Tapi hati-hati karena dalam SIPD dananya sudah muncul untuk pembuatan Raperda itu maka tidak alasan untuk tidak melengkapi dokumen, perlu saya ingatkan kepada pihak eksekutif untuk serius dan tidak boleh main-main, pasti kita akan ketemu di titiknya,” sahut politisi Golkar ini mengingatkan.(jp)