KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana, Rita Teurupun – Leonardo Syakema (RISMA) dan Freddy Thie – Hasbullah Furuada (TERKABUL) sebagai calon tetap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020.
Penetapan pasangan calon tetap ini dengan nomor 524/PL.02.3-Kpt/9208/KPU-Kab/IX/ 2020, dihadiri oleh Ketua KPU bersama empat komisionernya, ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, dan LiaisoL Officer (LO) perwakilan partai politik kedua pasangan calon, Rabu (23/9/2020) di Aula Kantor KPU Kaimana.
Sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon tetap, komisioner KPU Kaimana melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan berkas. Pleno tertutup di kantor KPU Kaimana, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 09.00 WIT.
“Secara sah sudah kita tetapkan dua pasangan calon, melalui rapat pleno dan tidak bisa diganggu gugat. Selanjutnya tadi juga sudah penyerahan SK hasil penetapan calon tetap, kepada LO masing-masing calon,” kata Ketua KPU Kaimana Kristian Maturbongs, kepada awak media, usai memimpin jalannya rapat pleno penetapan.
Dikatakan Ketua KPU, setelah ditetapkan sebagai calon tetap untuk besok hari, Kamis (24/9) akan dilakukan pengundian nomor urut calon. Dalam tahapan pengundian nomor urut calon, ketua KPU berharap agar pasangan calon bisa hadir untuk pengambilan nomor urut.
“Saya berharap semua stakholder terkait, untuk kita menciptakan Pemilu yang sehat dan damai di Kaimana,” ucapnya.
Pasca penetapan dua pasangan calon tetap Pilkada Kaimana ini, situasi Kabupaten Kaimana hingga saat ini terpantau aman dan kondisif. Namun aparat kepolisian Polres Kaimana, disiagakan disejumlah titik termasuk kantor KPU Kaimana.(lc)