MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, menggelar pertemuan bersama Ormas Islam, Takmir Masjid dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Minggu (26/4/2020).
Pertemuan yang dilaksanakan dikantor MUI Papua Barat itu, guna membahas kondisi terkini Penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat, khususnya di Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong yang masuk kategori Zona Merah.
Ketua DMI Papua Barat, Mohammad Lakotani, SH, M.Si mengatakan pemerintah sangat berharap dukungan para Takmir Masjid dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat di Papua Barat.
“Gubernur maupun Bupati/Walikota telah mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi oleh para pimpinan agama, Ketua Ormas Keagamaan dan para umatnya, agar tidak melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah yang banyak,” ujarnya.
“Selain itu, pemerintah juga telah meminta semua pimpinan agama agar membuat himbauan kepada para umatnya, maka lahirlah Fatwa MUI dan Maklumat MUI Papua Barat serta Surat Edaran DMI, yang mengatur tentang tata cara beribadah saat terjadinya wabah penyakit,” sambungnya.
Namun, lanjut dia sebagai seorang muslim dan Ketua DMI Papua Barat, hal itu tentu sangat sedih membatasi orang melaksanakan Ibadah berjamaah di Masjid, namun demi kemaslahatan orang banyak terpaksa harus bisa membuat keputusan meski itu berat.
“Saya berharap, didaerah yang sudah ditetapkan daerah merah oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti di Manokwari, Bintuni dan Kota Sorong agar tidak ada perdebatan tentang pembatasan ini,” ungkap Lakotani, yang juga sebagai Wakil Gubernur Papua Barat ini.
Ketua MUI Papua Barat Ahmad Naustrau, menambahkab para ulama di MUI pusat, terdiri dari pakar di bidang agama dan bidang lainnya sudah mengkaji dan semua sepakat mengeluarkan Fatwa sebagai rujukan dalam pelaksanaan ibadah ditengah Pandemi Covid-19, sehingga para takmir dan jamaah masjid tidak perlu ragu untuk melaksanakannya.
Sementara dari hasil pertemuan itu disepakati :
1.Semua Masjid di Kota Manokwari, untuk sementara tidak melaksanakan sholat berjamaah, baik Sholat Jumat maupun Tarawih dan kegiatan lain secara berjamaah.
2. Akan dibentuk Satgas dari perwakilan semua Ormas dan Takmir Masjid untuk memantau pelaksanaan Fatwa MUI, Maklumat MUI Papua Barat dan Surat Edaran DMI Provinsi Papua Barat.
3. Segera dibentuk tim pengurusan jenazah pasien Covid-19 secara Islami di Manokwari dan diusulkan untuk masuk dalam anggota Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari.
4. Para Tokoh Agama, Ketua Takmir Masjid diminta membantu mensosialisasikan Fatwa dan Malumat MUI dan Edaran DMI Papua Barat kepada masyarakat.(me)