MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah terhitung 10 November hingga 23 November 2020.
Perpanjangan WFH berdasarkan Surat Edaran Nomor : 850/1721/APB/2020, yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan pada 9 November 2020.
Gubernur, Drs. Dominggus Mandacan mengatakan perpanjangan WFH karena jumlah sebaran kasus Covid-19 di Manokwari sangat tinggi, apalagi terdapat kalangan ASN dan pejabat eselon III dan IV, yang terkonfirmasi positif, sehingga berbahaya apabila kantor diaktifkan normal kembali.
“WFH sudah kita perpanjang lagi, karena kasus positif Covid-19 masih ada,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Selasa (10/11/2020).
Dominggus menyebutkan, perpanjangan WFH tidak boleh menghalangi tugas dinas dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta, Kepala OPD teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat dapat bekerja sesuai kebutuhan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Perpanjangan WFH ini bukan berarti pegawai libur dan tidak bekerja. Justru harus tetap bekerja sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan,” terangnya.
Gubernur menambahkan kebijakan pemerintah memperpanjang WFH, tidak menghambat realisasi dan serapan anggaran daerah jelang akhir penutupan tahun anggaran 2020.
“Biasanya awal Desember itu pembayaran tagihan dari pekerjaan proyek pembangunan, sehingga diharapkan nanti semua berjalan lancar,” tandas Gubernur. (sos)