MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, diingatkan agar tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru 2020, agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan libur duluan dan jangan menambah libur sendiri. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2020,” kata Asisten II Pemprov Papua Barat, Melkias Warinussa, Senin (16/12/2019).
Libur Natal dan Tahun Baru kali ini dinilai cukup panjang. Pemerintah menetapkan cuti bersama mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.
Dia mengatakan ASN harus patuh pada aturan dan menjalani libur sesuai dengan kalender yang sudah diedarkan berdasakan keputusan Gubernur Papua Barat.
Selain itu, dia mewakili pemerintah Provinsi Papua Barat, mengucapkan Selamat merayakan Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020, bagi ASN dan seluruh masyarakat.
“Atas nama pribadi, bagi rekan-rekan yang liburan ke luar Manokwari, saya sampaikan selamat Natal. Semoga memasuki tahun yang baru membawa perubahan untuk waktu yang akan datang ,” tandasnya.(chl)