MANOKWARI, JAGATPAPUA. com – Penyidik Tipikor, Ditreskrimum Polda Papua Barat, menyita sejumlah aset milik pengusaha asal Manokwari berinisial LMS.
Penyitaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kompol Christian Sawaki, mengatakan aset yang disita dari LMS, berupa Laptop dan mobil Honda.
“Penyitaan ini berdasarkan petunjuk Jaksa, dan totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, Selasa (22/10/2019).
Sawaki mengatakan, barang bukti penyitaan tersebut untuk sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
“Surat penetapan Pengadilan terkait penyitaan aset sudah ditangan penyidik. Kemungkinan minggu ini, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tahap I,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016, dengan anggaran pembelian tanah sekitar 4.5 Milyar dan melibatkan 5 orang tersangka. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 miliar.
Dari 5 tersangka, baru 3 tersangka yang ditahan dan telah dilimpahkan ke Jaksa. Sementara dua tersangka lain yakni LMS selaku pihak ketiga dan ND selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkasnya belum P21.(red)