KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kabupaten Kaimana, dipastikan tidak lagi menerima honorium sejak April 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten Kaimana Kristianus Moturbongs, S.Sos, mengatakan dalam surat tersebut diinstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc penyelenggara pemilihan tahun 2020 yaitu PPK dan PPS.
“Sebagai konsekwensi dari penundaan ini, KPU kabupaten/kota hanya dapat membayarkan honorium PPD dan sekretariat PPD berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorium PPS dan sekretariat PPS yang telah dilantik,” tukasnya.
Dia mengakui dalam menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Kaimana telah menerbitkan surat keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk kita di Kaimana, karena PPD dan sekretariat PPD telah membantu kami melaksanakan beberapa kegiatan dibulan Maret lalu, maka honoriumnya di bulan itu tetap dibayarkan. Sementara kalau PPS dan sekretariat PPS karena mereka baru saja dilantik maka honorium mereka belum bisa dibayarkan,” ucapnya.
Menyinggung soal kapan para anggota PPD dan PPS akan kembali bekerja dengan normal sesuai tahapan, dia menyebutkan pihaknya akan menginformasikan setelah ada surat instruksi dari KPU Pusat.
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh anggota PPD dan PPS yang telah dilantik dapat menjaga kesehatan dengan baik, sehingga terhindar dari bahaya Covid-19.(lc)