MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satunya RSUD Manokwari, yang memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.
Surat Edaran Nomor : 812/278/BLUD-RSU/III/2020, yang ditandatangani Direktur RSUD Manokwari, dr. Yodi Kairupan, berlaku mulai tanggal 21 Maret 2020.
Adapun isi himbauan tersebut :
1. Terhitung mulai tanggal 21 Maret 2020, pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area rawat inap (waktu berkunjung ditiadakan).
2. Rumah sakit mengijinkan penjaga pasien atau keluarga pasien hanya satu orang dan wajib menggunakan kartu pendamping pasien.
3. Menerapkan Etika Batuk (jaga jarak dengan orang lain, memakai masker, menutup hidung dan mulut menggunakan tissue atau baju saat batuk atau bersin).
4. Menjaga kebersihan tangan, dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic dan air mengalir atau hand sanitizer.
5. Hindari kontak langsung dengan pasien yang terinfeksi.
6. Surat Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.(red)