AdatDPR Papua baratDPR PBHeadlineKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPolitikProvinsi Papua Barat

Antisipasi Gugatan Dan Protes Horota Minta Pansel DPRP Jalur Otsus Terapkan Aturan Normatif

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) diminta menerapkan aturan dalam proses perekrutan yang sementara berlangsung.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Zakarias Horota pada Jumat (24/1/2025). Prinsipnya DAP Wilayah III Doberay sangat mendukung kinerja Pansel, namun penerapan aturan tersebut dipandang sangat penting untuk dilakukan.

Ia mengaku bahwa dalam tahapan seleksi terdapat pro dan kontra tapi ia meyakini bahwa Pansel bisa bekerja dengan baik.

“Keputusan yang diambil oleh Pansel betul-betul merujuk pada tiap item seperti Kesehatan yang baik, kemampuan individu mesti dibuktikan dengan baik,” kata Zakarias Horota

Ia meyakini bahwa ketika pansel menerapkan aturan normatif yang berlaku tentu kedepan menghindari hal ini dari berbagai gugatan dan protes.

Di sisi lain kata Horota, dengan adanya keterwakilan baik dari akademisi, Kejaksaan dan juga Pemerintah Pusat dan Perempuan serta unsur adat dapat menghindarkan proses ini pada kepentingan individu ataupun kelompok tertentu.

“Mereka di seleksi dan duduk untuk kepentingan masyarakat adat bahkan kedepan bukan lagi menyuarakan kepentingan kelompok atau suku tetapi kepentingan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” katanya.

Zakarias mengakui dalam rekrutmen awal animo Anak-anak Papua cukup tinggi mendaftar, meski misalnya di Daerah seperti Manokwari juga adanya suku-suku asli yang mendaftar juga Putra Papua yang lahir besar di Manokwari hal ini disebabkan karena Peraturan Pemerintah PP Nomor 106 dan 107 tidak menjelaskan secara spesifik.

Pergub Spesifikasi Ketentuan Syarat Pendaftaran Calon Anggota DPRP OAP Harap Jadi Atensi Gubernur Dominggus Mandacan

Ia berharap kedepan setelah dilantik, Gubernur Drs Dominggus Mandacan dapat menginisiasi peraturan daerah atau pergub yang mengatur secara spesifik soal ketentuan syarat pendaftaran terutama bagi Orang Alsi Papua OAP di Wilayah adat baik Bomberay maupun Doberay.

Ia menambahkan bahwa pentingnya peraturan turunan dari PP 106 dan 107 agar kedepan tidak lagi menimbulkan ruang perdebatan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar sebagai calon

“Secara umum kan sudah ada 7 wilayah adat juga enam provinsi hendaknya kita sebagai anak anak adat menghargai nilai nilai adat di seluruh wilayah adat sehingga kedepan bisa dibatasi dengan Peraturan daerah khusus,” ujarnya.

Disisi lain Horota juga mengingatkan bahwa kedepan siapapun anak adat yang dipercayakan duduk di DPR P bisa memperjuangkan hak-hak dasar aspirasi masyarakat adat.

“Siapapun yang akan terpilih duduk di situ bukan untuk mengurangi pengangguran tetapi bisa memperjuangkan regulasi serta aspirasi yang berpihak bagi Masyarakat Adat,”ucapnya.(jp/cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta