4.2 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Bupati : Alokasi Dana Otsus Setiap Distrik, Kelurahan dan Kampung Kewenangannya di Provinsi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus), yang diturunkan dari pusat dikelola oleh provinsi, dengan kebijakan pembagian sebesar 90 persen untuk kabupaten/kota dan 10 persen untuk provinsi.

Ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan difokuskan pada kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua yang merupakan sasaran utama dari Program Otsus.

“Jadi dana Otsus yang dibagi sebenarnya bukan dari Pemda Manokwari, tapi dari Pemprov yang dikucurkan ke Kampung, Distrik dan Kelurahan masing-masing Rp100 juta,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Kamis, (21/11/2019) malam.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi keluhan masyarakat Kampung Mokwam, Distrik Warmare, yang menyatakan Pemda Manokwari sudah tiga tahun tak pernah kucurkan dana Otsus ke kampung tersebut.

“Besaran alokasi Dana Otsus bagi Kampung, Distrik dan Kelurahan, kewenangannya juga ada di Pemerintah Provinsi bukan di kabupaten,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta