MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus), yang diturunkan dari pusat dikelola oleh provinsi, dengan kebijakan pembagian sebesar 90 persen untuk kabupaten/kota dan 10 persen untuk provinsi.
Ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan difokuskan pada kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua yang merupakan sasaran utama dari Program Otsus.
“Jadi dana Otsus yang dibagi sebenarnya bukan dari Pemda Manokwari, tapi dari Pemprov yang dikucurkan ke Kampung, Distrik dan Kelurahan masing-masing Rp100 juta,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Kamis, (21/11/2019) malam.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi keluhan masyarakat Kampung Mokwam, Distrik Warmare, yang menyatakan Pemda Manokwari sudah tiga tahun tak pernah kucurkan dana Otsus ke kampung tersebut.
“Besaran alokasi Dana Otsus bagi Kampung, Distrik dan Kelurahan, kewenangannya juga ada di Pemerintah Provinsi bukan di kabupaten,” tandasnya.(chl)