MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Maya Yesica Rumaropen yang merupakan tenaga pegawai Honorer RSUD Kabupaten Manokwari.
Penyerahan Santunan secara simbolis itu berupa uang Rp42 juta rupiah diserahkan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan, Arolus Sigalingging Kamis (27/1/2022) di ruang kerja Bupati Manokwari.
Usai menyerahkan santunan tersebut, kepada awak media Bupati Hermus mengatakan, pemberian santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pemerintah daerah kita kepada ahli waris merupakan program pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas dari penyelenggaraan program pemerintah secara nasional.
Menurut dia, Pemkab Manokwari sudah berkomitmen melaksnakan program ini, sejak 2021. Ia mengakui sesuai jumlah penduduk Manokwari yang akan di jaminkan cukup besar.
“Terkait ini, saya akan menyampaikan datanya kepada publik agar bisa di ketahui bahwasannya setiap orang yang kita jaminkan itu tidak sia-sia karena yang kita bayar kecil tetapi yang di terima masyarakat itu cukup besar sehingga bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup ataupun untuk investasi serta kebutuhan lainnya,”ungkap Bupati
Bupati mengatakan, tahun ini merupakan tahun optimalisasi, Pemkab mencoba untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut sejak tahun sebelumnya dengan alokasi anggaran. Untuk itu, pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan memastikan terlebih dulu bagi penduduk Manokwari yang terkena musibah, seperti meninggal dunia, sakit ataupun kecelakaan kerja, tentu ahli warisnya tetap mendapatkan santunan.(jp/alb)