MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Vinance ADIRA Kantor Perwakilan Manokwari menolak transaksi pembayaran dengan uang pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penolakan ini dilakukan oleh oknum petugas Adira saat salah seorang ibu hendak melakukan transaksi pembayaran kredit kendaraan roda dua, Jumat (30/4/2021) di kantor ADIRA Manokwari.
“Ada tidak uang pecahan yang lain? Minta tolong ditukar dengan uang pecahan yang lain, itu disampaikan secara berulang, makanya saya bilang tidak ada lagi uang yang lain. Ini kan uang indonesia”ungkap salah seorang ibu yang enggan menyebutkan namanya kepada jagatpapua.com.
ADIRA sebagai perusahaan besar dan sudah dikenal masyarakat luas seharusnya sudah tahu bahwa uang pecahan Rp75 ribu itu sudah resmi diberlakukan dalam transaksi jual beli, sejak dilaunching oleh BI Kantor Perwakilan Papua Barat, pada Agustus 2020.
![](https://jagatpapua.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG_20210430_134833.jpg)
“Pecahan Rp75 ribu ini kan sudah dilaunching sejak 17 Agustus 2020. Dalam hal ini saya berharap kepada pihak Bank Indonesia juga harus lebih meningkatkan sosialisasi terkait uang pecahan tersebut,”sebutnya
Ia mengaku terkait hal ini, telah mengonfirmasi pihak BI Perwakilan PB, dan BI akan segera mendatangi pihak ADIRA Manokwari.
Yang harus dipahami, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang.
Berdasarkan UU tersebut, maka sikap ADIRA masuk dalam kategori penolakan terhadap mata uang rupiah dan bisa dilaporkan ke polisi atas dasar UU Nomor 7 tahun 2011 dimaksud.(JP/ADV)