HeadlinePemprov PB

Ada Upaya OPD Hambat Pengangkatan 1.002 Honorer, Gubernur Tegaskan Sudah Final!

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pengangkatan 1.002 Tenaga Honorer Provinsi Formasi tahun 2021 sudah Final!. Tidak ada lagi perubahan data yang dilakukan oleh OPD terkait.

Hal itu ditekankan Gubernur Dominggus dalam Arahannya pada Apel Gabungan Pemprov, senin (21/9/2025) di Kantor Gubernur, di Arfai. Menurut ia, proses pengangkatan yang molor hingga saat ini disebabkan karena adanya sejumlah OPD Pemprov yang berupaya menghambat dengan cara merubah data tenaga Honorer yang diserahkan ke BKD.

Perlu diingat bahwa, proses pengangkatan 1.002 tenaga honorer ini telah melewati proses perjuangan yang panjang. Tetapi proses pengangkatan 1.002 yang seharusnya dilakukan di tahun 2022 tertunda hingga 2025 ini.

“Seharusnya formasi 2021 ini sudah diangkat menjadi PPPK dan CPNS pada tahun 2022, tapi toh tidak juga saya juga tidak mengerti pejabat- pejabat yang waktu itu jadi Gubernur ini kerjanya apa. Sehingga tertunda terus sampai hari ini kita masih ribut juga,”tegasnya

Karena tertunda inilah yang menjadi alasan Menpan RB tidak membuka kesempatan lagi untuk Papua Barat. Tetapi dengan upaya pemerintah, di akhir 2024 menpan RB memberikan kesempatan itu.

“Akhir Desember 2024 lalu kalau tidak urus formasi untuk Papua Barat sudah hangus. Kita tidak dapat formasi itu, tetapi puji Tuhan masih dibuka. Dan pada maret kemarin melalui zoom meeting yang dilakukan Menpan RB dan Mendagri, yang menegaskan khusus honorer yang PPPK di atas 35 tahun itu batas waktu 1 juli 2025 sudah penetapan dan diusulkan ke pusat tapi ternyata molor juga. Kemudian yang umur di bawah 35 tahun CPNS, batas waktu usulan itu Agustus kemarin, tertunda juga, dan sekarang sekarang kita dikasih waktu sampai 1 Oktober 2025. Sekali lagi saya tegaskan sudah Final tidak ada penambahan atau perubahan data,”ungkap Dominggus.

Jika lewat batas waktu itu, artinya formasi 1.002 Papua Barat Batal. Dan jika batal, siapa yang akan bertanggung jawab untuk 1.002 ini?. Apakah OPD-OPD terkait yang berupaya menghambat? atau koordinator Honorer, atau Gubernur?.

“Sekarang sudah tanggal 22, hitung-hitung ke tanggal 1 Oktober berarti tinggal 7 hari lagi. Sekali lagi hingga 1 Oktober tidak diusulkan maka batal, hal ini telah ditegaskan secara Nasional. Saya tegaskan lagi bahwa 1.002 sudah final, saya sudah tandatangan dan sudah input melalui sistem SIPEDA kanreg XIV. Jadi kalau ada yang bilang mau tambah atau batalkan silahkan siapa yang bertanggung jawab? tanda tangan diatas pernyataan, OPD-OPD yang menghambat tanda tangan , koordinator Honorer tanda tangan, Gubernur tanda tangan,”tegasnya lagi

Jangan karena ulah oknum-oknum OPD, nasib 1.002 tenaga honorer menjadi korban. Untuk itu ia menekankan kepada OPD untuk tidak menghambat proses ini.

Ia menyentil salah satu OPD yang selalu, merubah dan menambah data tenaga Honorer adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat.

“Yang saya tahu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, keluar 30 ambil lagi 30,”tandasnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta