MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat baru akan diproses ke kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) Sekda diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP kepada jagatpapua.com, Jumat (8/11/2024) sore, melalui telepon selulernya menjelaskan secara singkat mekanisme tentang bagaimana proses diterbitkannya SK Plt dan SK Pj Sekda.
“Mekanismenya karena saya diperpanjang sebagai Penjabat Gubernur maka pak sekda itu (Jacob Fonataba) bisa langsung di Plt kan. Jadi kemungkinan SK Plt nya sudah ada. Nanti coba ditanyakan ke BKD, karena mekanismenya lebih tepat dijelaskan oleh BKD,”kata Pj Gubernur
Kemudian, setelah diterbitkan SK Plt Sekda, baru diajukan lagi untuk penjabat (Pj) Sekda. Sesuai ketentuan, bisa satu dan bisa juga tiga nama.
“Ya nanti di proses lah. Dia Plt lagi karena prosesnya begitu dari Plt baru diajukan lagi ke Kemendagri untuk penjabat. Nanti cek di kepegawaian ya,”tutupnya.(jp/ask)