Pemprov PB

88 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Lapor LHKPN, Asisten II Ingatkan Batas Waktu 31 Maret

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Sebanyak 88 pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tercatat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, saat memimpin apel rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Werinussa, Inspektorat telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN yang batas akhirnya pada 31 Maret 2026.

“Dari laporan Inspektorat, ada sekitar 88 pejabat termasuk pejabat struktural dan juga pejabat pengelola keuangan yang belum melaporkan LHKPN. Karena saat ini sudah memasuki bulan Maret dan batas waktunya 31 Maret,” ujar Werinussa.

Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat publik, khususnya yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Werinussa bahkan mengaku dirinya juga termasuk dalam daftar pejabat yang diingatkan untuk segera menyampaikan laporan tersebut.

“Di dalam daftar itu juga termasuk saya, sehingga ini menjadi pengingat bagi kita semua agar segera melaporkan LHKPN, walaupun mungkin tidak ada perubahan. Tetapi itu tetap menjadi kewajiban setiap pejabat publik,” katanya.

Terkait jumlah pejabat dari tingkat eselon II yang belum melaporkan LHKPN, Werinussa mengaku belum memperhatikan secara rinci. Namun berdasarkan informasi sementara, beberapa pejabat eselon telah menyampaikan laporan mereka.

“Saya tidak perhatikan secara detail, tetapi kelihatannya cukup banyak. Tadi saya tanya beberapa teman eselon, sekitar lima sampai enam orang sudah melaporkan,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pejabat yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, bahkan diharapkan sudah rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Werinussa juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada hak keuangan pejabat.

“Biasanya itu mempengaruhi tunjangan kinerja. TPP bisa berkurang atau bahkan dipending jika belum melaporkan LHKPN,” tegasnya. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta