Ekonomi & BisnisKab ManokwariPemprov PBProvinsi Papua Barat

Pererat Silaturahmi Ramadan, HIPMI Papua Barat Bagikan 1.000 Takjil Di Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com –Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Papua Barat membagikan sekitar 1.000 paket takjil kepada masyarakat di Manokwari, Minggu (15/3/2026).

Kegiatan berbagi ini dipusatkan di depan SMP Negeri 2 Manokwari dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPD HIPMI Papua Barat, Lamek Dowansiba.

Aksi sosial tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum HIPMI Papua Barat Kristofel, Sekretaris Nadia Siregar serta seluruh pengurus dan anggota HIPMI Papua Barat.

Foto bersama Ketua dan Pengurus HIMPI Papua Barat, usai bagi-bagi takjil.

Ketua Umum BPD HIPMI Papua Barat, Lamek Dowansiba, mengatakan kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, khususnya umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Pada hari ini BPD HIPMI Papua Barat membagikan kurang lebih 1.000 paket takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk kebersamaan serta untuk mempererat silaturahmi dengan saudara-saudara Muslim di Papua Barat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan berbagi seperti ini dapat terus dilakukan sebagai wujud kepedulian sosial HIPMI kepada masyarakat Papua Barat.

“Semoga melalui kegiatan ini kita dapat terus menumbuhkan semangat berbagi kasih kepada masyarakat Papua Barat,” tambahnya.

Setelah pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang digelar di Coffee Master, kawasan Taman Ria Manokwari.

Di sela-sela acara buka puasa bersama tersebut, Lamek juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus HIPMI Papua Barat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan berbagi takjil tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pengurus serta Badan Pengurus Cabang yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi sehingga kegiatan hari ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(jp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta