MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD t.a 2025 kepada OPD dilingkup Pemprov Papua Barat.
Penyerahan DPA APBD t.a 2025 kepada OPD Pemprov digelar, Kamis (30/1/2025) di Gedung Auditorium TPK PKK Papua Barat di Arfai. Dihadiri seluruh pimpinan OPD.
Penyerahan DPA itu dilakukan Pj Gubernur secara simbolis kepada Pj Sekda Papua Barat Drs Jacob Fonataba M.Si dan enam Pimpinan OPD yakni Dinas Kesehatan Papua Barat, Dinas PUPR, Sekretariat DPRP, Kepala Bapenda, Kepala BPSDM dan Kepala BKD Papua Barat.
Pj Gubernur mengatakan, APBD Pemprov Papua Barat t.a 2025 sebesar Rp3.570.278.052.654,00 Triliun terbagi dalam 48 DPA OPD.
Dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan dan satu unsur pemerintahan umum.
Juga termasuk di dalamnya bagian dana transfer kepada tujuh Kabupaten se Provinsi Papua Barat. Dari angka tersebut dapat dipahami bahwa alokasi dana yang dikelola OPD mengalami penurunan maka diperlukan keseriusan dan komitmen pimpinan OPD dalam pelaksanaannya.
“Sehingga manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai objek pembangunan,”kata Pj Gubernur.
Selain itu diharapkan terciptanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan kewenangan pelayanan yang dapat dikerjakan oleh pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
Ia mengingatkan para pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran maupun yang diberi kuasa sebagai kuasa penggunaan anggaran untuk senantiasa bekerja lebih serius disertai dengan niat yang tulus untuk membangun Provinsi Papua Barat kedepan.
Setelah menerima DPA segera siapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan agar efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di setiap OPD dapat dilaksanakan dengan baik, lebih cepat, tidak menumpuk pada akhir tahun.
Dengan demikian sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana. Adanya informasi yang transparan kepada seluruh stakeholder sehingga “uang rakyat yang tercantum dalam dokumen anggaran dapat dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat”
“Saya ingatkan bahwa salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan stabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah kewajiban para pimpinan OPD selaku penggunaan anggaran untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis, sesuai standar akuntansi pemerintahan dan terstruktur pada suatu periode laporan, “tegas Ali Baham Temongmere.
Laporan dimaksud tentunya harus memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah.(jp/ask)