2026 Ekspor Kayu Bulat PB Dihentikan, Semua Industri Kayu Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menghentikan ekspor Kayu Bulat mulai tahun 2026.
Dengan demikian maka seluruh Industri Kayu yang beroperasi di wilayah Papua Barat diwajibkan untuk menyerap tenaga kerja lokal terutama masyarakat yang berada di daerah tersebut termasuk suplay pangan tidak didatangkan dari luar daerah.
Plt Sekretaris Dinas Kehutanan Papua Barat, Sandy Iryawati SP mengatakan, pada saat forum perangkat daerah beberapa waktu lalu, telah ditegaskan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH.,M.Si bahwa mulai tahun depan tidak ada lagi Industri yang mengirim kayu Bulat keluar Papua Barat.
“Hal ini sudah ditegaskan bapak Wakil Gubernur pada saat forum perangkat daerah waktu itu. Jadi mulai tahun depan itu tidak ada lagi kayu log keluar Papua barat,” kata Iryawati mengingatkan pihak perusahaan pada saat rekonsiliasi bidang PHPL Dishut PB.
Menurut Sandy Iryawati bahwa sebenarnya ekspor kayu bulat tersebut dihentikan tahun 2025 ini tapi untuk mempersiapkan hal itu membutuhkan waktu yang cukup, sehingga 2026 nanti baru diberlakukan.
“Sebenarnya bapak wakil Gubernur menyarankan tahun ini tapi karna ada banyak hal yang harus kita siapkan dan prosesnya membutuhkan waktu sehingga untuk zeronya itu di mulai di 2026,” sebut Sandy Iryawati.
“Industri kayu sudah harus dibangun di Papua Barat, sehingga proses pengelolaan kayunya tidak dibawah keluar lagi tapi langsung di Industri yang ada di daerah,”ujarnya
Untuk itu, ia menekankan agar kemudian, pihak Industri memprioritaskan tenaga kerja lokal Papua Barat. Selain itu, kebutuhan pokok juga memanfaatkan hasil tani masyarakat sekitar.
“Suplai pangan, baik beras, sayuran ataupun daging diambil dari masyarakat sekitar industri sehingga masyarakat mereka juga nerasa di berdayakan,” tutupnya. (jp/ctr)