-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

1 Tahun Menunggak, Empat Tempat Usaha Ini Dipasang Stiker Dan Diberi Waktu 2 Minggu Lunasi Pajak

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Kabupaten Manokwari terus memacu pendapatan daerah melalui pemerataan pajak bagi para pelaku usaha.

Tempat usaha yang menunggak pun akan dipasangi label atau stiker bayar pajak sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Umra Nur ST mengatakan, ditemukan ada empat tempat usaha di Manokwari yang menunggak pajak sejak 2021 hingga 2022 dan telah dipasang stiker bayar pajak oleh Bapenda Manokwari.

“Empat badan usaha yang masih belum membayar piutang pajak itu adalah rumah makan Isti 1 di jalan Yosudarso, Kedai Kopi Break, Karaoke Bibi, dan rumah makan Anugerah di jalan Manado,”sebut Umra Selasa (8/11/2022).

Mereka (empat badan usaha) tersebut selanjutnya diberikan waktu untuk melunasi piutangnya selama dua Minggu kedepan. Jika nanti pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan.

Pemasangan stiker itu dilakukan sejak 7 November kemarin.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai Perda yang berlaku. Apabila tidak ada konfirmasi setelah tiga kali dilayangkannya surat peringatan selanjutnya diterbitkan surat teguran sebanyak 3 kali.

Apabila belum ada konfirmasi untuk penyelesaian dari badan usaha yang bersangkutan maka dilayangkan lagi surat teguran. Selanjutnya apabila selama tiga kali berturut turut surat tersebut tidak direspon, Bapenda langsung melakukan pemasangan stiker.

“Sebagaimana, prosedur yang telah di tetapkan oleh perda dan oleh perintah KPK untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kabupaten Manokwari,”cetusnya

Membayar pajak adalah kewajiban semua wajib pajak termasuk tempat usaha ini. Sehingga tidak ada tawar menawar untuk mengurangi total pajaknya.

“Karena mereka telah memungut pajak dari pelanggan mereka tetapi mereka tidak setorkan kepada pemda jadi nilai yang kami berikan kepada mereka itulah yang menjadi keharusan untuk mereka bayar,”ujarnya

Setelah pemasangan stiker sejauh ini baru terkonfirmasi akan melakukan pembayaran pajak adalah dari pihak rumah makan sederhana, dan stikernya sudah dilepas

Ia menambahkan, apabila tidak mendapatkan konfirmasi dari tiga badan usaha yang lain maka Bapenda akan mengeluarkan surat kepada kejaksaan tinggi Papua Barat juga kepada dinas PTSP dan penanaman modal.

“Untuk memeriksa kelengkapan surat ijin usaha, sehingga jika ada perpanjangan surat ijin usaha atau pengurusan berkas yang lain maka tidak di layani dan ijin usaha mereka akan di cabut jika dalam jangka waktu 14 hari kedepan tidak ada konfirmasi penyelesaian tunggakan pajaknya,”tandasnya.

Ia menambahkan, untuk pajak restoran 10% dan pajak hiburan dan karaoke adalah 15% dari pelanggan, dan kami juga sudah memasang alat untuk penginputan pajak di setiap tempat usaha.

Dan untuk tempat usaha yang tidak menggunakan alat tersebut pihak Bapenda sudah melakukan pendekatan persuasif sekaligus memberikan sosialisasi kepada mereka tentang alat pajak dimaksud yang dapat mempermudah proses yang terkait dengan pajak.

Karena yang menjadi subjek pajak dari restoran hiburan dan Hotel adalah pengguna layanan atau pelanggan.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta