-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

1 Milyar Lebih Dana Bantuan Parpol, Dibagi Sesuai Hasil Perolehan Suara, PDIP Tertinggi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Pemerintah Daerah Manokwari menyerahkan dana bantuan kepada 11 partai politik di Manokwari Kamis (7/7/2022).

Kepala Kesbangpol Manokwari Drs Jaka Mulyata dalam laporannya mengatakan, penyerahan bantuan dana 11 Parpol pembagiannya sesuai dengan hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Adapun 11 Parpol yang menerima dana bantuan tersebut yaitu partai PDIP suara pemilu 2019 sebanyak 20.492, dengan besaran dana bantuan Rp 410.167.872 (empat ratus sepuluh juta, seratus enam puluh tujuh ribu, delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

Partai Golkar jumlah suara sebanyak 12.599, dengan besaran dana bantuan Rp252.181.584 (dua ratus lima puluh dua juta, seratus delapan puluh satu ribu, lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Partai Nasdem jumlah perolehan suara sebanyak 9.145, dengan besaran dana bantuan Rp183.046.320 (seratus delapan puluh tiga juta empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh juta).

Partai Perindo jumlah perolehan suarah sebanyak 8552, dengan besaran dana bantuan Rp171.176.832 (seratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

Partai PKS jumlah perolehan suara sebanyak 9.618, dengan besaran dana bantuan R192.513.888.

Partai Hanura jumlah perolehan suara sebanyak 7.415, dana bantuan Rp 148.418.640,

Partai PKB jumlah perolehan suara sebanyak 5.681, dengan besaran dana bantuan Rp113.710.896,

Partai PAN jumlah suara sebanyak 4.950, dana bantuan Rp99.079.200.

Partai Demokrat jumlah perolehan suara sebanyak 6.023, besaran dana bantuan Rp120.556.368.

Partai PKPI jumlah Perolehan suara sebanyak 7.101, dana bantuan Rp 142.133.616.

Partai Gerindra jumlah perolehan suara sebanyak 8.343, besaran dana bantuan Rp166.993.488.

Dengan demikian, total jumlah dana bantuan Rp1.999.978.704 dengan total suara sebanyak 99.919.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta